Bandung (ANTARA) - Eks narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi hidupnya setelah bebas dari penjara.
"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.
Baca juga: Sebelum keluar Lapas ternyata Nazaruddin sudah lunasi denda Rp1,3 miliar
Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.
"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu salat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.
"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.
Baca juga: Ditjen PAS terima surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan "justice collaborator"
Baca juga: Alexander Marwata: M Nazaruddin bertindak sebagai "whistleblower"
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas murni Kamis (13/8) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.
Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.
Baca juga: KPK bantah Nazaruddin pernah jadi "justice collaborator"
Baca juga: Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin setelah peroleh program cuti jelas bebas
Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.
Berita Terkait
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Pengoplos elpiji terancam penjara dan denda Rp60 miliar
Rabu, 3 April 2024 15:55 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib
Haiti berlakukan status darurat setelah geng bersenjata serbu penjara
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
Pembegal yang tewaskan mahasiswi di Ogan Ilir terancam 20 tahun penjara
Kamis, 8 Februari 2024 22:20 Wib
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 Wib
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib