Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berencana menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai 18 Januari 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin Musni Wijaya di Sekayu, Senin, mengatakan pihaknya telah merancang sejumlah peraturan KBM tatap muka yang disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.
“Masing-masing sekolah harus dapat mematuhi protokol kesehatan dengan ketat dan taat,” kata dia.
Ia mengatakan sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk, dan jumlah siswa dalam dalam satu kelas.
Sekolah harus memberlakukan ketentuan satu kelas hanya diisi maksimal 18 orang atau 50 persen dari jumlah total siswa di kelas.
“Setiap siswa yang KBM hanya seminggu tiga kali, durasi belajar dikurangi 30 menit. Jam sekolah mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00,” katanya.
Pemkab menilai KBM dengan tatap muka perlu dilaksanakan meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Pemkab mempertimbangkan dampak negatif jika kegiatan ini tetap tidak diterapkan, seperti adanya ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Telah 10 bulan lamanya anak-anak tidak melakukan KBM tatap muka karena pandemi, jika semakin lama lagi anak-anak tidak melakukan KBM, maka semakin besar dampak negatifnya,” kata Musni.
Pihaknya juga harus memastikan kesiapan pihak sekolah. Apabila masih ada orang tua yang ragu maka tidak akan dipaksakan.
“Jika ini mendapatkan persetujuan, maka pada tanggal 18 Januari 2021 akan secara belajar tatap muka, dengan menerapkan SOP, tidak ada jam istirahat dengan membawa bekal masing-masing,” katanya.
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 atau pada Januari 2021.