Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali pelayanan publik secara langsung atau tatap muka, Kamis, dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus membaik.
"Dimana sebelumnya seluruh layanan publik KPK disesuaikan dengan menggunakan layanan elektronik dan digital," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan unit layanan publik KPK tersebut meliputi pelayanan informasi publik, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelayanan pelaporan gratifikasi, pelayanan perpustakaan, dan pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).
"Pelayanan publik tatap muka ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan pandemi COVID-19," tambahnya.
Penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik di KPK itu mewajibkan setiap tamu mengenakan masker saat memasuki lobi pelayanan serta diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau cairan sanitasi tangan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh dan pengecekan barang sebelum tamu memasuki lobi. Tamu, kemudian, menuju mesin antrian untuk pengambilan nomor antrian, menuju resepsionis untuk menginformasikan tujuan permohonan, dan menukar kartu identitas dengan kartu identitas tamu.
Lalu, tamu memasuki ruang pelayanan untuk menunggu antrian, menuju ruang unit layanan yang dituju lewat panggilan mesin antrian, dan melakukan konsultasi atau pengajuan permohonan dengan batas maksimal di dalam ruang layanan selama satu jam.
Setelah selesai, tamu menuju resepsionis kembali untuk menukar kartu identitas pengunjung dengan kartu identitas pribadi. Terakhir, tamu pemohon dapat meninggalkan ruangan lobi layanan.
Ali menjelaskan layanan tatap muka KPK tersebut dibuka Senin hingga Kamis pukul 09.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-16.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan call center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja.
Pelayanan publik elektronik KPK juga tetap bisa diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id (layanan gratifikasi), https://perpustakaan.kpk.go.id (layanan perpustakaan), https://kws.kpk.go.id (layanan pengaduan masyarakat), dan https://elhkpn.kpk.go.id (layanan LHKPN).
Berita Terkait
Baznas Palembang hadirkan layanan mualaf center
Senin, 18 November 2024 16:38 Wib
Disdik Palembang bentuk forum komunikasi masyarakat
Kamis, 14 November 2024 18:44 Wib
Dinkes Sumsel keliling wilayah perbatasan layani kesehatan warga
Kamis, 14 November 2024 12:57 Wib
Peluncuran layanan pencatatan social enterprise AHU daring
Kamis, 14 November 2024 0:00 Wib
Layananpublik dan kepuasan masyarakat
Selasa, 12 November 2024 9:44 Wib
SuperApp BYOND by BSI beri layanan keuangan komprehensif yang aman
Senin, 11 November 2024 21:28 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
BSI meluncurkan SuperApps baru BYOND layanan finansial hingga spritual
Senin, 11 November 2024 10:17 Wib