Indonesia kecam terulangnya kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia
Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran di Malaysia, yang kali ini dialami oleh MH.
MH, seorang pekerja migran Indonesia di sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis.
Ia berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Majikan MH telah ditahan.
MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di rumah sakit di Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” ujar Kemlu RI.
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum kasus yang dialami MH, pemerintah Indonesia mencatat kasus penyiksaan terhadap almarhumah Adelina Lisau di Penang, Malaysia. Sejak kasusnya mengemuka pada 2018, hingga kini majikan Adelina belum mendapat ganjaran hukum atas perbuatannya.
MH, seorang pekerja migran Indonesia di sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Kamis.
Ia berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Majikan MH telah ditahan.
MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dengan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Saat ini MH berada di rumah sakit di Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.
“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia,” ujar Kemlu RI.
KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum kasus yang dialami MH, pemerintah Indonesia mencatat kasus penyiksaan terhadap almarhumah Adelina Lisau di Penang, Malaysia. Sejak kasusnya mengemuka pada 2018, hingga kini majikan Adelina belum mendapat ganjaran hukum atas perbuatannya.