Wakil KPK Nawawi: Kami sudah dua kali minta salinan berkas perkara Djoko Tjandra

id NAWAWI POMOLANGO, DJOKO TJANDRA, KPK, SALINAN BERKAS, POLRI, KEJAGUNG, MAKI,kasus bank bali,pembobolan bank bali,berita sumsel, berita palembang, anta

Wakil KPK Nawawi: Kami sudah dua kali minta salinan berkas perkara Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut lembaganya sudah dua kali meminta salinan berkas ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut baik dari Bareskrim maupun Kejagung tetapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK analisis laporan gratifikasi Djoko Tjandra 100.000 dolar Singapura dari MAKI

Salinan berkas dan dokumen itu, kata dia, diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra tersebut.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi.

Baca juga: Kejagung periksa Djoko Tjandra dalami gratifikasi Jaksa Pinangki

Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.

Baca juga: Polri: Pernyataan Napoleon dalam dakwaan tidak ada dalam BAP

Ia menegaskan sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

"Bukan KPK yang minta dihargai tetapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itu lah yang harus dihargai semua pihak," kata Nawawi.

Baca juga: KPK: Minta Kejagung terbuka sampaikan fakta kasus Pinangki
Baca juga: KPK undang Polri-Kejagung gelar perkara kasus Djoko Tjandra