Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendukung penerapan hukuman cambuk bagi pemain game daring "Player Unknown's Battlegrounds" (PUBG) di Aceh sebagai pelanggar syariat Islam di daerah berjuluk ‘Serambi Mekkah’ itu.
“Sebagai wakil rakyat, saya sangat sependapat dengan pernyataan ulama bahwa pelanggar syariat Islam di Aceh seperti pemain game PUBG agar mendapatkan sanksi sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan, Sabtu.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian menegaskan setiap pemain game daring "Player Unknown's Battlegrounds" (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di depan masyarakat sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.
Pernyataan ini menyikapi keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring "player unknown battle ground" atau PUBG dan sejenisnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan sebab permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game dimaksud.
Menurut Teuku Raja Keumangan, setiap masyarakat yang tinggal di Provinsi Aceh wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Aceh termasuk dalam hal penerapan syariat Islam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, tentunya rencana pemberian hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, termasuk dilakukan pembahasan antara ulama, DPRA dan Pemerintah Aceh, agar ketika aturan ini nantinya diberlakukan, masyarakat sudah tahu dan memahami konsekuensinya.
“Sebagai wakil rakyat, saya juga mendorong agar Pemerintah Aceh menyikapi keinginan ulama yang telah mengharamkan game PUBG di Aceh, agar masyarakat yang melanggar fatwa tersebut juga mendapatkan sanksi,” kata Teuku Raja Keumangan.
Menurutnya, jika melihat kondisi terkini kehidupan generasi muda di Aceh akibat pengaruh teknologi seperti perkembangan permainan daring, maka sudah sepantasnya generasi muda di Aceh segera diselamatkan, agar ke depan tidak ada generasi muda di Aceh yang melanggar ajaran agama Islam, termasuk melanggar syariat Islam.
“Jadi tidak hanya game PUBG saja, kalau misalnya ada game daring lain yang berpotensi melanggar syariat Islam, saya fikir juga harus mendapatkan perhatian penuh dari ulama dan pemerintah daerah,” katanya menuturkan.
Berita Terkait
Pelaku pemerkosa warga Sabang dihukum 119 kali cambuk
Kamis, 9 Maret 2023 10:42 Wib
Pelaku pelecehan seksual dihukum 39 kali cambuk di Sabang
Kamis, 12 Januari 2023 18:00 Wib
Pasangan nonmuhrim terbukti bermesraan dihukum cambuk 17 kali
Kamis, 11 November 2021 7:11 Wib
Mahkamah Syar'iyah Aceh vonis bebas pemerkosa anak kandung
Sabtu, 9 Oktober 2021 7:43 Wib
Polisi tangkap penjual chip game online
Minggu, 18 April 2021 9:21 Wib
Terpidana pemerkosaan dihukum 175 kali cambuk
Jumat, 25 September 2020 8:18 Wib
Luhut Binsar Pandjaitan: pandemi jadi cambuk kembangkan industri dalam negeri
Rabu, 26 Agustus 2020 10:39 Wib
Pelaku pelecehan seksual di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk
Jumat, 10 Juli 2020 23:56 Wib