Pelaku pelecehan seksual di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk

id hukum cambuk, nagan raya,pelecehan seksual,terima hukum cambuk,hukum cambuk di aceh

Pelaku pelecehan seksual di Nagan Raya Aceh dihukum cambuk

Seorang terpidana pelaku pelecehan seksual berinisial DM (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum yang dipusatkan di alun-alun kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (10-7-2020). ANTARA/HO

Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga sebuah desa di Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di daerah ini.

DM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2020/MS.Skm Tanggal 7 Juli 2020, DM divonis sebanyak 15 kali hukuman cambuk.

Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di alun-alun kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat.

"Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana sembilan kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Nila Kasma.

Menurut dia, terpidana DM seharusnya dicambuk pidana 15 kali. Namun, karena sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, kemudian dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali.

Selain itu, kata Nila Kasma, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan kurungan.