Pasangan nonmuhrim terbukti bermesraan dihukum cambuk 17 kali
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Satu pasangan nonmuhrim tertangkap ikhtilat (bermesraan) di Kota Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 17 kali karena telah terbukti melanggar syariat islam.
"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu.
Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam, melainkan harus melaksanakan syariat islam," kata politikus PAN itu.
Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.
"Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," demikian Zainal Arifin.
"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu.
Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam, melainkan harus melaksanakan syariat islam," kata politikus PAN itu.
Zainal Arifin juga berharap kepada mereka yang pernah dihukum cambuk dapat berubah menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang dapat melanggar syariat islam.
"Semoga ini bisa menjadi obat, dan harus meninggalkan perbuatan itu. Kita berharap tidak ada lagi yang dicambuk ke depannya," demikian Zainal Arifin.