Dinkes: Warga diminta tidak kucilkan penderita COVID-19

id COVID-19,kasus positif,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera, berita

Dinkes: Warga diminta tidak kucilkan penderita  COVID-19

Arsip- Siswa berjalan memasuki halaman sekolahnya di hari pertama uji coba pembelajaran tatap muka atau luring (luar jaringan) . ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta masyarakat daerah itu untuk tidak mengucilkan warga yang dinyatakan positif COVID-19.

"Jika di sekitar kita ada yang terkena positif, tidak perlu dikucilkan dan cepat diberitahukan kepada gugus tugas desa atau kelurahan maupun Puskesmas setempat supaya bisa dilakukan pelacakan kontak warga yang dinyatakan positif tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menambahkan kasus warga Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan terkonfirmasi positif dalam beberapa hari belakangan semakin meningkat dan hingga kini sudah ada tujuh warga yang terpapar, kemudian tiga orang lainnya sudah dinyatakan sembuh dan empat kasus masih dalam penanganan tim medis dan isolasi mandiri.

Untuk itu masyarakat Rejang Lebong kata dia, diminta agar meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dengan jalan menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir, sarana ini harus disiapkan warga di depan rumah masing-masing.

Baca juga: Warga Kepri tertular COVID-19 bertambah 33 orang
Baca juga: Hutan wisata alam Palembang kembali dibuka untuk umum


Sedangkan upaya lainnya ialah dengan selalu memakai masker saat keluar rumah maupun saat melakukan aktivitas kemasyarakatan termasuk saat menjalankan ibadah, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Imbauan dan anjuran yang mereka sampaikan itu kata dia, sudah diatur dalam Inpres No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, sehingga masyarakat harus mematuhinya karena jika dilanggar bisa dikenakan sanksi.

Sebelumnya Dinkes Rejang Lebong mencatat kasus warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 dalam sepekan ini mencapai empat orang yakni kasus 04, 05, 06 dan 07, di mana saat ini warga yang terpapar virus mematikan itu sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan ada juga yang menjalaninya di RS PMI setempat.

Selain mencatat adanya penambahan kasus warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif empat orang, pihaknya juga mencatat kasus suspek discarded sebanyak 22 orang.