Jambi (ANTARA) - Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap tiga kurir narkotika dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang tertangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau.
Kepala BNN Provinsi Jambi Dwi Irianto, saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 23.45 WIB telah berhasil menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi.
Adapun pelaku yang ditangkap bernama Alimudin (27) warga Perumahan Kembar Lestari 2 Jalan Patimura RT.12, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Romi (31) dan Apriandi (33) merupakan warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Baca juga: Hakim PN Palembang vonis mati dua kurir sabu-sabu 79 Kg, terdakwa nyatakan banding
"Yang diamankan ada tiga pelaku inisial AM warga Kota Jambi dan RM dan AP dua dari Kepulauan Riau," kata Dwi Irianto.
Baca juga: Polisi tangkap tiga perempuan jadi kurir narkoba saat transaksi
Dari ketiga tangan pelaku petugas BNN Provinsi jambi berhasil menyita diduga narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.400 butir.
Ketiga pelaku ini ditangkap di perbatasan Jambi-Pekanbaru, Riau saat akan membawa barang menggunakan mobil mobil Avanza warna Silver dengan No.Pol BM 1566 TM
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati terhadap dua kurir narkoba 79 kilogram
"Awalnya dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman sabu, setelah di diselidiki baru lah kami sergap pelaku di perbatasan Jambi-Riau. Selain barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 kg, juga ekstasi sebanyak lebih kurang 3.400 butir," katanya.
Petugas juga menita satu unit mobil toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BM 1566 TM 1 unit, telepon genggam merk Oppo warna hitam, telepon genggam merk Samsung A51 warna hitam, satu unit telepon genggam merk Strawbery warna kuning dan tas ransel warna hitam.
"Kini ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," Dwi Irianto.
Baca juga: Empat bandar dan kurir 15 kg sabu divonis 13 tahun penjara
Baca juga: Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua kurir sabu dari Padang
Berita Terkait
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Bareskrim gerebek pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama
Jumat, 5 April 2024 15:04 Wib
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib