Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua kurir sabu dari Padang

id narkoba, polda, polda susmel tangkap kuris sabu, narkoba

Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap dua kurir sabu dari Padang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengungkap penangkapan kurir narkoba antar provinsi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dari Kota Padang, Sumatera Barat dengan barang bukti dua paket sabu seberat dua kilogram.

Kedua kurir ditangkap polisi saat melintas di Jalan Palembang-Jambi, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada Kamis dini hari, menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi B 1458 PRA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu di Mapolda, Palembang, Kamis menjelaskan pihaknya menangkap dua tersangka kurir narkoba antarprovinsi yakni ZP (50), dan DT (40).

Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan itu telah diamankan di Mapolda.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkoba tersebut diperolehnya dari bandar asal Aceh yang tidak dikenalnya untuk dibawa dari Padang ke pemesan yang ada di Kota Palembang yang juga tidak dikenalnya.

Tersangka mengaku hanya disuruh berangkat dari Padang membawa mobil Avanza ke Palembang yang di bagian pintunya disimpan dua bungkus paket sabu-sabu dengan imbalan Rp50 juta bila berhasil mengantarkan narkoba tersebut kepada pemesan yang akan diberitahukan bandar ketika sudah sampai di Palembang.

Namun sebelum paket tersebut masuk ke wilayah Palembang, di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Palembang dengan Jambi itu kedua kurir sabu tersebut ditangkap.

Berdasarkan barang bukti kejahatan narkoba yang diamankan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.