Bareskrim akan periksa saksi lacak aset & aliran dana ke tersangka Maria Pauline

id Maria pauline lumowa,Listyo sigit prabowo,bni,buronan kasus pembobol bni

Bareskrim akan periksa saksi lacak aset & aliran dana ke tersangka Maria Pauline

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. (ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/aa)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi untuk melacak aset dan dana yang mengalir ke tersangka pembobol kas Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

"Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kami tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi.

"Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI," ujarnya pula.

Baca juga: Penangkapan Maria Pauline awal permulaan tangkap Joko Tjandra
Baca juga: Akhir petualangan Maria Pauline Lumowa pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun selama 17 tahun


Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7), dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).

Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia," ujar Sigit.

Baca juga: Setelah diekstradisi dari Serbia, Pembobol BNI Maria Pauline yang buron selama 17 tahun tiba di Tanah Air
Baca juga: Maria Pauline tertangkap, BNI bisa kurangi kerugian


Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.