Jambi (ANTARA) - Tim gabungan Porles Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitar dengan menangkap empat orang tersangka yang menjadi anggota sindikat.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro saat dihubungi dari Jambi, Kamis mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam kasus peredaran uang palsu di Kualatungkal dan sekitarnya dengan ditemukan ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.
Penangkapan itu dilakukan anggota pada Rabu dini hari (1/7). Kemudian tim melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku dimana tim terus bergerak melakukan pengembangan kasus nya.
Baca juga: Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu
Guntur mengatakan, uang palsu yang berhasil di amankan dari ke empat tersangka itu sebesar Rp245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan ditempat lainnya.
Ke empat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat, dimana mereka ditangkap ditempat berbeda. Polisi mengamankan barang bukti di rumah Mahrus sebesar Rp245 juta dan sisanya ditemukan di salah satu tempat jasa pijat dan keempat tersangka ini semuanya merupakan warga Kualatungkal.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pencetak dokumen palsu yang dilakukan tiga orang ibu-ibu
Baca juga: Polrestabes Palembang amankan buruh pemalsu uang
Kronologis peredaran uang palsu itu pertama didapatkan dari tersangka Dimas (DPO) kemudian uang itu diberikan kepada Acun dan Safei. Dari Safei dan Acun uang itu kemudian diberikan kepada Mahrus dan dari Mahrus kemudian uang itu di sebagian diberikan kepada Amat.
"Di Amat inilah uang mulai di edarkan termasuk tempat pijat dan di pasaran. Dengan cara belanja dengan uang Rp100 ribu palsu," ungkap Guntur.
Para pelaku diupah dengan diberikan uang untuk menyimpan, namun entah mengapa uang itu diedarkan. Sepertinya, ada skenario baru.
Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasus nya masih dikembangkan dan para pelaku terancam dua pasal berlapis dalam hal ini yakni pasal terkait dengan peredaran uang nya dan penyimpanan. Untuk peredaran nya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.
Kasus uang palsu itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap sindikat nya mulai dari pelaku mengambil uang dari kurir yang dikirim tersangka Dimas.
Baca juga: Bank Indonesia berharap pelaku kejahatan uang palsu dihukum berat
Baca juga: Polisi bongkar praktik dukun pengganda uang