KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi terlibat suap "ketok palu"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi, di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020).
KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu, terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu, terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.