Enam tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK

id Kpk,Suap ketok palu,berita sumsel, berita palembang,pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ,Ali Fikri ,anggota DPRD Provinsi Jambi

Enam tersangka suap "ketok palu" Jambi penuhi panggilan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jumat, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M. Khiril (MK), Rahima (R), dan Mesran (M).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan.

"Nanti diinfokan ya," ujarnya.

Perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.