Jakarta (ANTARA) - Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Jumat, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Enam tersangka tersebut, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (E), M. Khiril (MK), Rahima (R), dan Mesran (M).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan.
"Nanti diinfokan ya," ujarnya.
Perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Berita Terkait
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa
Senin, 4 November 2024 12:40 Wib
Teriama suap, Anggota DPR minta pejabat Kementan yang dicopot dibawa ke ranah hukum
Selasa, 29 Oktober 2024 14:12 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 14:06 Wib
Buntut OTT tiga oknum hakim, ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 13:45 Wib