KPK periksa empat orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi kasus suap

id polda sumut pinjam ruangan,berita medan terkini,suap dprd sumut, kpk

KPK periksa empat orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi kasus suap

Gedung Mapolda Sumatera Utara di Jalan Medan Tanjung Morawa KM10,5 Kota Medan. (ANTARA/Munawar)

Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam sebuah ruangan di Polda Sumatera Utara untuk memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi Rabu, membenarkan peminjaman ruangan Polda Sumut yang digunakan oleh KPK untuk pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut itu.

Ia menyebutkan, peminjaman ruangan tersebut selama empat hari sejak Selasa (2/6) hingga hari Jumat (5/6). "Polda Sumut hanya memfasilitasi ruangan pemeriksaan kepada KPK," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil enam mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Enam saksi, yakni mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar, dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan.

Diketahui, KPK pada Kamis (30/1) telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka.