44.770 benih bening lobster dilepasliarkan di kawasan konservasi Mandeh Sumbar

id benih lobster,bkipm kkp,sumatera barat

44.770 benih bening lobster dilepasliarkan di kawasan konservasi Mandeh Sumbar

Proses pelepasliaran benih bening lobster di Pantai Manjuto, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. ANTARA/HO-KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 44.770 benih bening lobster di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, tepatnya di Pantai Manjuto, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, Rudi Barmara dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, memaparkan benih bening lobster tersebut terdiri dari 229 ekor lobster mutiara dan 44.541 lobster pasir.

Ia memaparkan bahwa benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berasal dari BKIPM Jambi yang merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, 27 Mei 2020.

"Benih bening dikemas dalam 224 kantong plastik dalam tujuh boks styrofoam," kata Rudi.

Adapun pemilihan lokasi KKPD Mandeh sebagai tempat pelepasliaran didasarkan hasil rekomendasi dari BPSPL Padang, terlebih KKPD Mandeh merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki kondisi perairan serta terumbu karang.

Sementara Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin memaparkan usai menerima benih bening lobster dari kepolisian, pihaknya langsung melakukan pencacahan dan penghitungan yang disaksikan oleh anggota Reskrimsus Polda Jambi.

Pengungkapan itu berasal dari dua lokasi berbeda yang bermula di Jalan Lintas Jambi - Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat pengemasan di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Polisi memeriksa 5 pelaku dari pengungkapan ini," jelas Ade.

Berdasarkan keterangan para pelaku, berasal dari Lampung. Recananya, benih bening lobster ilegal ini akan dikirim melalui Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Guna kepentingan penyidikan dan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 30 ekor BBL dengan rincian 20 ekor jenis pasir dan 10 ekor jenis mutiara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, regulasi terkait komoditas lobster, yang mencakup antara lain budidaya lobster dan ekspor benih lobster dengan syarat ketat, merupakan kebijakan yang terukur dan terkendali.

"Hakekat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," kata Edhy Prabowo dalam seminar daring, Kamis (28/5).

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua kutub yang bisa disatukan.

Menteri Edhy mengungkapkan latar belakang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, dia mendengar berbagai keluhan masyarakat pesisir selama kurun waktu 2014 - 2019, terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.

Atas dasar tersebut, Menteri Edhy kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. Bahkan, ia juga melakukan pengecekan ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.

Hasilnya, dia menemukan adanya manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari komoditas lobster tanpa harus menghilangkan faktor keberlanjutannya. Sebagai gambaran, disebutkan bahwa di Universitas Tasmania lobster bisa menghasilkan hingga empat juta telur selama musim panas yang berlangsung selama empat bulan, atau sejuta telur per bulan.