Medan (ANTARA) - Polres Dairi mendalami kasus tersangka E boru Aritonang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang diduga memotong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
Kepala Subbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Sabtu, mengatakan, kasus pemotongan dana BST itu terus dikembangkan polisi dan kemungkinan ada keterlibatan orang lain.
Ia menyebutkan, kasus pemotongan dana BST itu diprotes warga Desa Buluhduri ke Kantor Camat Lae Parira yang beredar di media sosial dan menjadi viral.
Seharusnya dana BST yang diterima warga terdampak COVID-19 itu, sebesar Rp600.000 namun kenyataanya yang diterima hanya Rp100.000. "Kasus dugaan penyimpangan BST tersebut dilaporkan warga ke Polres Dairi," kata Nainggolan.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Rumah Singgah Banyuasin tempat perlindungan juga akses layanan sosial
Selasa, 19 Maret 2024 20:56 Wib
rumah singgah Banyuasin akses ke berbagai layanan sosial
Kamis, 14 Maret 2024 21:18 Wib
Pemkab Empat Lawang salurkan 300 paket alat pendengaran
Senin, 11 Maret 2024 19:25 Wib
Pemkab OKU gelar pasar murah dan pengobatan gratis
Minggu, 10 Maret 2024 18:36 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
Kemenkumham Sumsel membuka program rehabilitasi narapidana narkoba
Senin, 4 Maret 2024 21:02 Wib