Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan dengan keterangan di dalam dakwaan bahwa air keras yang digunakan pelaku adalah air aki.
"Ada satu hal yang menarik yang ingin saya sampaikan yang Mulia. Saya mendengarkan pemberitaan dakwaan yang disampaikan penuntut bahwa air yang disiramkan itu air aki. Saya mempunyai beberapa bukti- bukti yang memastikan itu bukan air aki yang Mulia," kata Novel dalam persidangan yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Saat ini, Novel berperan sebagai saksi untuk kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Novel meyakinkan bahwa air keras yang digunakan bukanlah air aki karena merusak banyak organ tubuhnya terutama beberapa bagian vital seperti kornea mata hingga rongga hidung.
Ia bahkan mencontohkan kondisi matanya yang saat ini bahkan tidak dapat melihat wajah para majelis hakim dalam persidangan dengan mata kanannya masih memiliki kornea yang aktif meski kapasitasnya di bawah 50 persen.
Ia pun menyebutkan fakta bahwa air keras itu bahkan membuat mata kirinya buta sepenuhnya.
"Mohon maaf saya ga melihat wajah yang Mulia, bahkan posisi badan yg Mulia saya ga melihat. Mata kiri saya sama sekali buta yang Mulia, tidak bisa melihat sama sekali, yang tadinya dioperasi untuk menolong dan sempat melihat dengan penglihatan yang sempit tapi sekarang sama sekali ga bisa melihat dan itu permanen," katanya.
"Yang kanan dokter bilang dari Singapura mengatakan bahwa mata saya tidak bisa diobati dan saya melihat dengan alat bantu. Jadi saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki," kata Novel.
Hal lainnya yang menguatkan bahwa air itu bukanlah air aki adalah kesaksian para tetangganya yang menyebutkan cairan itu memiliki bau yang menyengat.
"Tetangga saya yang bernama Yatri Yahya sempat mencium baunya. Yang bernama Rahmi juga melihat dan mencium baunya. Dan satu tetangga lagi bernama Dino, tetangga sebelah rumah saya, ia melihat gelas itu dan mencium baunya," katanya.
Mereka yang lihat proses pemindahan dan mencium bau yang sangat menyengat sebagaimana cairan kimia.
Keberatannya itu disampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam persidangan dan disaksikan juga oleh kedua terdakwa melalui video telekonferensi.
Sebelum sidang ditunda selama 15 menit, terdakwa Rahkmat Kadir tetap mengelak kesaksian Novel terkait air keras itu.
Rakhmat Kadir tetap berpendapat bahwa cairan yang disiramkannya adalah air aki atau H2SO4 (asam sulfat).