Sidang kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan masuki tahap pemeriksaan saksi

id novel baswedan, sidang saksi,ronny bugis,rakhmat kadir,Air keras

Sidang kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan masuki tahap pemeriksaan saksi

Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.

Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki tahapan pemeriksaan saksi pada Kamis pagi.

"Betul, sidang melalui video conference dijadwalkan jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat dikonfirmasi.

Sidang ini merupakan sidang ketiga bagi kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rakhmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman air keras sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami kerusakan kornea mata.

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Novel Baswedan selaku saksi utama dipastikan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saksi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan para terdakwa akan tetap berada di rutan Mako Brimob," Ujar Fedrik menjelaskan tata cara sidang melalui video konferensi itu.



Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama hampir satu bulan sejak Kamis (2/4) dengan agenda pemeriksaan saksi yang tertunda.

Selain Novel saksi lainnya yaitu pelapor seharusnya hadir dalam persidangan kali ini karena Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang perdana menyebutkan ada dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).

Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.