Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, rencana merevisi PP 19/2012 untuk membebaskan narapinda koruptor, sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kalau koruptor harus dibebaskan dengan alasan pencegahan penyebaran COVID-19, kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengajukan revisi PP nomor 99 tahun 2012 dalam rapat terbatas kabinet agar narapidana narkotika dan korupsi bisa mendapatkan pelepasan guna mencegah virus corona (COVID-19).
Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Dalam Permenkumham tersebut hanya narapidana kasus pidana umum saja yang bisa mendapatkan pelepasan.
Johanes Tuba Helan mengatakan, COVID-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, apalagi yang berusia 60 tahun ke atas.
"Saya pikir COVID-19 lebih berpotensi menyerang mereka yang berusia lanjut, sehingga kurang tepat kalau mereka dibebaskan," katanya.
Menurut dia, lebih bijaksana jika mereka ditempatkan di lapas khusus, supaya penanganannya lebih fokus jika terserang COVID- 19.
Sebelumnya, Menkumham menyampaikan usulan revisi tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam revisi tersebut, program asimilasi juga akan dilanjutkan untuk napi tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkotika guna mengurangi beban lapas dalam mencegah penyebaran virus corona.
Untuk narapidana kasus narkotika diusulkan bagi napi dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sebanyak 15.442 orang, napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Selain itu, napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana yaitu 1.457 orang termasuk di dalamnya napi WNA sebanyak 53 orang, kata Yasonna melalui teleconference bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
Berita Terkait
Ditumbangkan pemegang rekor dunia, Katibin raih perunggu di kejuaraan dunia
Minggu, 14 April 2024 10:02 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Proliga 2024 akan berlangsung di sembilan kota
Rabu, 7 Februari 2024 15:00 Wib
PT PP hentikan sementara pekerjaan pembangunan Menara BSI
Rabu, 31 Januari 2024 11:30 Wib