Terima Keppres pemberhentian, Evi tetap lakukan gugatan ke PTUN

id Kpu,evi novida ginting

Terima Keppres pemberhentian, Evi tetap lakukan gugatan ke PTUN

Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik (Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik akan tetap melayangkan gugatan ke PTUN terkait putusan sidang DKPP meskipun sudah menerima Keputusan Presiden yang memberhentikannya secara tidak hormat.

"Ya jadi Insya Allah, tetap menggugat ke PTUN (putusan sidang DKPP)," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.

Pada sidang Putusan perkara 317-PKE-DKPP/2019, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.



Kemudian menindaklanjuti putusan itu DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini dan pada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pada 23 Maret 2020, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.
 

"Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.

Evi Novida akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.

"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi 'abuse of power'," kata Evi.
 

Evi mengatakan dasar lainnya yang membuat dia merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut karena putusan tersebut cacat hukum.

Menurut dia, dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.

Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
 

Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan lanjut dia, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7 tahun 2017 kepada DKPP.

"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yg dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.

Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.

Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian teyap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.

"Padahal KPU tidak pernah merubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi.