Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel menyebut Presiden Joko Widodo sudah memaafkan ujaran kebencian yang dilakukan Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo, melalui media sosial yang perkaranya sudah ditangani kepolisian.
Menurut Kapolda di Semarang, Sabtu, hal tersebut menjadi satu dari beberapa alasan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Hisbun.
"Bapak Presiden sudah memaafkan perbuatan tersangka," katanya.
Alasan lainnya, menurut dia, tersangka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
Menurut Rycko, ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarga tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud.
Menurut dia, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara guna memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, kemudian menangkap tersangka.
"Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya.
Hisbun ditangkap di indekosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada tanggal 13 Maret 2020.
Berita Terkait
Perempuan Penghina Ibu Negara Saat Diperiksa di Polres Muna
Selasa, 26 Juli 2022 10:10 Wib
Polisi tangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo
Sabtu, 15 Mei 2021 19:39 Wib
Kemarin, anak Amien Rais kecelakaan hingga penghina Moeldoko ditangkap
Senin, 19 Oktober 2020 11:03 Wib
Penghina Kapolda ingin dunia internasional intervensi Papua
Senin, 1 Juni 2020 23:21 Wib
Terduga penyebar hoaks dan penghina presiden hanya dikenakan wajib lapor
Senin, 1 Juni 2020 18:26 Wib
Bareskrim tangkap penghina Presiden di medsos
Senin, 6 April 2020 23:06 Wib
Dapat penangguhan penahanan, penghina wali kota kembali ke Bogor
Kamis, 27 Februari 2020 16:33 Wib
Hina presiden, Unnes menonaktifkan dosen SP
Jumat, 14 Februari 2020 21:30 Wib