Kementan siagakan 102 posko tangani demam babi Afrika di Sumut
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian telah membentuk dan menyiagakan 102 posko dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan untuk menangani kasus Demam Babi Afrika di Sumatra Utara.
"Posko darurat telah dibentuk di semua tingkatan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan. Saat ini jumlah posko di tingkat kecamatan sudah berjumlah 102 posko, hampir sesuai dengan jumlah kecamatan tertular," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kasus Demam Babi Afrika atau lebih dikenal dengan African Swine Fever (ASF) di Sumatra Utara.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 820/Kpts/PK.32/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever/ ASF) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Desember 2019.
Kepmentan tersebut juga menyatakan bahwa penyebab utama kematian babi di Sumatra Utara adalah karena ASF.
Ada pun pengendalian ASF di Sumut telah dilakukan secara terintegrasi oleh Tim Gabungan antarinstansi daerah yang melibatkan unsur Tim Gerak Cepat (TGC) Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi bersama Dinas PU, Dinas Kesehatan dan juga Kepolisian.
Salah satu permasalahan yang ditangani bersama TGC dengan kepolisian adalah penanganan bangkai babi yang dibuang ke sungai. Hal ini terjadi pada awal-awal kasus kematian babi di Sumut bulan Oktober 2019.
Melalui kerja sama dengan kepolisian ini, Ketut menambahkan bahwa telah dilakukan pengawasan agar pembuangan bangkai babi dapat dicegah, dan bersama Tim Gabungan dilakukan pengumpulan serta penguburan bangkai ternak babi.
"Saat ini kasus pembuangan bangkai tersebut telah menurun akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan. Pengawasan diperlukan selain untuk masalah pembuangan bangkai juga untuk pengawasan lalulintas ternak babi dan produknya," kata Ketut.
Tim Gerak Cepat Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan dan Dinas Provinsi saat ini tetap melanjutkan pelaksanaan kegiatan di posko darurat dan lapangan untuk mengawasi lalu lintas ternak babi, sosialisasi, dan bimbingan teknis tentang ASF.
Kementan juga telah mengalokasikan APBN sebesar Rp5 miliar untuk mendukung operasional di lapangan.
Penyakit ASF telah terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), sampai minggu ke-2 Desember 2019, total kematian ternak babi yang terjadi di Sumut dilaporkan mencapai 28.136 ekor.
"Posko darurat telah dibentuk di semua tingkatan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan. Saat ini jumlah posko di tingkat kecamatan sudah berjumlah 102 posko, hampir sesuai dengan jumlah kecamatan tertular," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kasus Demam Babi Afrika atau lebih dikenal dengan African Swine Fever (ASF) di Sumatra Utara.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 820/Kpts/PK.32/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever/ ASF) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Desember 2019.
Kepmentan tersebut juga menyatakan bahwa penyebab utama kematian babi di Sumatra Utara adalah karena ASF.
Ada pun pengendalian ASF di Sumut telah dilakukan secara terintegrasi oleh Tim Gabungan antarinstansi daerah yang melibatkan unsur Tim Gerak Cepat (TGC) Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi bersama Dinas PU, Dinas Kesehatan dan juga Kepolisian.
Salah satu permasalahan yang ditangani bersama TGC dengan kepolisian adalah penanganan bangkai babi yang dibuang ke sungai. Hal ini terjadi pada awal-awal kasus kematian babi di Sumut bulan Oktober 2019.
Melalui kerja sama dengan kepolisian ini, Ketut menambahkan bahwa telah dilakukan pengawasan agar pembuangan bangkai babi dapat dicegah, dan bersama Tim Gabungan dilakukan pengumpulan serta penguburan bangkai ternak babi.
"Saat ini kasus pembuangan bangkai tersebut telah menurun akan tetapi pengawasan harus tetap dilakukan. Pengawasan diperlukan selain untuk masalah pembuangan bangkai juga untuk pengawasan lalulintas ternak babi dan produknya," kata Ketut.
Tim Gerak Cepat Ditjen PKH, Balai Veteriner Medan dan Dinas Provinsi saat ini tetap melanjutkan pelaksanaan kegiatan di posko darurat dan lapangan untuk mengawasi lalu lintas ternak babi, sosialisasi, dan bimbingan teknis tentang ASF.
Kementan juga telah mengalokasikan APBN sebesar Rp5 miliar untuk mendukung operasional di lapangan.
Penyakit ASF telah terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS), sampai minggu ke-2 Desember 2019, total kematian ternak babi yang terjadi di Sumut dilaporkan mencapai 28.136 ekor.