Dinas PPPA OKU jalankan program usaha rumahan perempuan

id Upaya Dinas PPPA penuhi hak perempuan,Kapolsek dicopot,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang ha

Dinas PPPA OKU jalankan program usaha  rumahan perempuan

Kepala Dinas PPPA OKU, Arman saat sosialisasi layak anak dan perempuan. (FOTO ANTARA/HO-Humas dan Protokol Pemkab OKU)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menjalankan program usaha rumahan bagi kaum perempuan di wilayah itu.

"Program ini diharapkan dapat dijalankan oleh kaum perempuan, khususnya ibu rumah tangga untuk mengatasi permasalahan ketidakadilan akses ekonomi dalam keluarga," kata Kepala Dinas PPPA Ogan Komering Ulu (OKU), Arman di Baturaja, Kamis.

Untuk mengatasi masalah tersebut, kata dia, pihaknya menjalankan program prioritas dengan melaksanakan kegiatan pemberdayaan ekonomi melalui pembinaan usaha rumahan bagi kaum perempuan di Kabupaten OKU.

Menurut dia, saat ini berdasarkan data yang ada masih banyak terjadi ketimpangan antara hak perempuan dan laki-laki salah satunya di bidang ekonomi.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk memenuhi hak-hak perempuan di wilayah setempat melalui pemberdayaan ekonomi dengan memberikan pelatihan dan pembinaan agar dapat menjadi pelaku industri rumahan.

Dia mengemukakan, pelatihan dan pembinaan yang dilaksankan pihaknya belum lama ini tersebut ditujukan kepada kalangan perempuan di Kabupaten OKU agar dapat menunjang ekonomi keluarga melalui industri rumahan.

"Industri rumahan ini seperti membuat bisnis makanan olahan ataupun kerajinan tangan lainnya yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap dapat menumbuhkan minat kaum perempuan untuk menjadi pelaku industri rumahan sehingga bisa membantu menambah penghasilan ekonomi keluarga.

"Selain itu, melalui industri rumahan ini juga tidak menutup kemungkinan dapat menciptakan lapangan pekerjaan," demikian Arman.