Eksploitasi anak oleh orang tua masih marak terjadi

id eksploitasi anak,jambi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Eksploitasi anak oleh orang tua masih marak terjadi

Di Kota Jambi eksploitasi terhadap anak masih marak terjadi. (ANTARA/Ist)

Jambi (ANTARA) - Tindakan eksploitasi anak di Kota Jambi hingga saat ini masih terus terjadi, dan sebagian besar dieksploitasi oleh orang tua sendiri.

"Ada sekitar 10 sampai 12 anak yang di eksploitasi oleh orang tuanya sendiri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Irawati Sukandar di Jambi, Rabu.

Dijelaskannya, sejumlah orang tua tersebut tidak memenuhi hak-hak anaknya yang ada sejumlah orang tua tersebut malah mempekerjakan anak-anaknya untuk menghasilkan uang. Dimana sebagian besar anak-anak tersebut diperintahkan orang tuanya untuk mengamen dan menjual tisu di simpang-simpang lampu merah jalanan yang ada di kota itu.

Usia anak-anak yang dieksploitasi oleh orang tua tersebut berkisar 7-14 tahun. Dimana aktifitas anak-anak di usia tersebut masih dalam dunia bermain dan mendapatkan pendidikan di lembaga pendidikan, bukan dipekerjakan.
Baca juga: Orang Tua diminta jangan abai pada minat anak


Sejauh ini pemerintah kota itu belum dalam melakukan tindakan tegas terhadap orang tua yang melakukan eksploitasi terhadap anaknya. Karena pemerintah kota itu terkendala oleh payung hukum yang mengatur terkait eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua.

Saat ini pemerintah kota itu melakukan upaya-upaya yang dapat dilakukan sembari merancang payung hukum untuk menindak orang tua yang mengeksploitasi anaknya.

"Saat ini yang kita lakukan yakni memberikan pembinaan, untuk penindakan dilakukan oleh dinas sosial, dan pembinaan lebih lanjut diserahkan ke kita," kata Irawati Sukandar.

Pemerintah kota itu saat ini tengah menggandeng persatuan advokat wanita Kota Jambi untuk merancang payung hukum dalam menindak pelaku eksploitasi di kota itu. Terutama yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Nantinya, payung hukum tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota.

Baca juga: Disdik OKU sosialiasikan pendidikan keluarga bentuk karakter anak

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak di kota itu jumlahnya juga masih cukup tinggi. Sejak Januari 2019 hingga September ini terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak yang sudah ditangani oleh DPMPPA kota itu.

Menurut Irawati, kasus kekerasan terhadap anak tersebut ibaratkan gunung es, kasus yang ada saat ini merupakan kasus yang muncul dan dilaporkan kepada DPMPPA melalui UPTD perlindungan perempuan dan anak. Sementara di luar sana masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak diketahui.

"Maka dari itu kita menghimbau masyarakat untuk menjadi pelapor kekerasan terhadap anak," kata Irawati Sukandar.*