Wapres: Revisi UU untuk mendorong KPK bekerja sesuai aturan

id Wapres Jusuf Kalla,JK,revisi UU KPK,KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembata

Wapres: Revisi UU untuk mendorong KPK bekerja sesuai aturan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (10/9/2019). (ANTARA/Fransiska Ninditya)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mendorong lembaga antirasuah itu bekerja sesuai dengan aturan dan bukan untuk melemahkan lembaga tersebut.

"Intinya kita ingin mendorong KPK, tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas, ada kepastiannya baik bagi KPK juga bagi masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi pertaruhkan reputasi dalam revisi UU KPK

JK menekankan dengan adanya revisi UU tersebut, kerja KPK dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada lagi tindakan asal tangkap, apalagi menggantungkan status hukum seseorang atau tersangka. Selain itu, JK menilai UU KPK saat ini memang memerlukan perbaikan di beberapa pasal, sehingga revisi perlu dilakukan.

"Secara prinsip, perlu perbaikan-perbaikan. Contohnya tadi pengawasan, penyadapan dan juga OTT (operasi tangkap tangan). Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," tegasnya.

Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Joko Widodo pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden (supres) sebagai bentuk persetujuan untuk membahas RUU tersebut.

Baca juga: Penolakan revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi

Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas, serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.

Baca juga: Prof Romli nilai revisi UU KPK penuhi unsur filosofis hingga komparatif
Baca juga: Antropolog Indonesia tolak setiap cara pelemahan KPK
Baca juga: Dewas dan Penasihat KPK, kenapa tak disatukan saja ?