Polda Sumsel selamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkoba

id polda, wakapolda, narkoba, pemusnahan narkoba, barang bukti narkoba, shabu, pil ekstasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palemba

Polda Sumsel selamatkan  ribuan masyarakat dari bahaya narkoba

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam dua bulan terakhir berhasil menyelamatkan ribuan anak muda dan masyarakat umum di provinsi setempat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Sepanjang Agustus hingga September 2019 ini ada 31,8 kilogram shabu dan 5.400 butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan beredar di Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang dan beberapa daerah Sumsel lainnya," kata Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Palembang, Rabu.

Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus 31, 8 Kg bisa menyelamatkan sekitar 190 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.

Melihat fakta kalkulasi/penghitungan tersebut, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk serta beredarnya narkoba di provinsi yang memiliki penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.

Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Cukup banyak kasus narkoba berhasil diungkap atas bantuan informasi masyarakat kepada anggota Ditreserse Narkoba Polda Sumsel dan jajaran polres yang ada di 17 kabupaten/kota.

Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, ditetapkan hukuman secara maksimal.

Tersangka bandar atau yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba tidak hanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, tetapi juga hasil penjualannya akan disita dan diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata wakapolda.