7.723 orang narapidana di Sumsel dapat remisi

id Remisi, betikan remisi, kemkumham sumsel, remisi kemerdekaan, remisi hut ri

7.723 orang narapidana di Sumsel dapat remisi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hury (Antarasumsel.com/Dolly Rosana/Ang/17)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 7.723 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019.

"Narapidana yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahan negara itu pada peringatan 74 tahun kemerdekaan RI akan diberikan remisi selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, di Palembang, Jumat.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.

Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan ke-74 HUT Republik Indonesia tahun ini, 198 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Semua narapidana yang menjalani pembinaan di lapas, rutan, dan cabang rutan seperti narapidana narkoba dan korupsi yang memenuhi persyaratan diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI, kecuali yang dihukum mati dan seumur hidup tidak diberikan pengurangan masa hukumannya.