Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberikan pengurangan masa pidana atau remisi umum kepada 7.723 narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2019.
"Narapidana yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahan negara itu pada peringatan 74 tahun kemerdekaan RI akan diberikan remisi selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Sudirman D Hurry, di Palembang, Jumat.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.
"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.
Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan ke-74 HUT Republik Indonesia tahun ini, 198 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.
Semua narapidana yang menjalani pembinaan di lapas, rutan, dan cabang rutan seperti narapidana narkoba dan korupsi yang memenuhi persyaratan diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI, kecuali yang dihukum mati dan seumur hidup tidak diberikan pengurangan masa hukumannya.
Berita Terkait
BPBD sebut akses jalan Pulau Beringin OKU Selatan putus akibat longsor
Jumat, 26 April 2024 21:42 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Pemprov Sumsel gelar Explore South Sumatera Expo 2024 di Bali
Jumat, 26 April 2024 8:18 Wib