Pemanfaatan tailing Freeport terkendala peraturan KLHK

id Pemanfaatan tailing Freeport terkendala peraturan KLHK,dinas PU Mimika,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari i

Pemanfaatan tailing Freeport terkendala peraturan KLHK

Sungai Ajkwa dialiri pasir sisa tambang (tailing) dari perusahaan Tambang Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (14/2). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga kini belum bisa memanfaatkan pasir sisa tambang (sirsat) PT Freeport Indonesia atau yang populer disebut tailing lantaran terkendala belum terbitnya peraturan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengkualifikasi tailing sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Kepala Dinas PU Mimika Robert Dominggus Mayaut kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia dan juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK serta Dirjen KLHK tentang rencana pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

"Sekarang ini memang ada peraturan yang mengkualifikasi tailing masuk dalam B3 bukan karena memiliki kandungan racun tapi karena volume tailing yang dialirkan ke dataran rendah Mimika sangat besar. Untuk memanfaatkan tailing sebagai bahan konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur maka aturan yang menyatakan tailing sebagai B3 harus diubah terlebih dahulu oleh KLHK," kata Robert.

Beberapa tahun lalu, katanya, Pemkab Mimika dan juga PT Freeport Indonesia sudah pernah memanfaatkan tailing untuk bahan konstruksi jalan, jembatan dan sarana lainnya di wilayah Timika dan sekitarnya.

Namun penggunaan dan pemanfaatan tailing itu dihentikan seiring dengan terbitnya peraturan KLHK yang mengkualifikasi tailing masuk dalam B3.

Ia berharap ke depan KLHK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya jika rekomendasi yang akan diterbitkan nanti tidak lagi mengkualifikasi tailing masuk dalam B3.

"Kami sangat mengharapkan konsistensi aturan KLHK, jangan sampai kami sudah menganggarkan pembuatan jalan konstruksi beton tailing dan sudah masuk dalam Daftar Pengelolaan Anggaran/DPA namun pada akhirnya keluar lagi aturan yang baru yang justru saling bertentangan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas beberapa waktu lalu mengatakan sejak 2008 Freeport menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Papua untuk pemanfaatan tailing dalam skala besar guna mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.

Di area Freeport, beberapa sarana dan prasarana yang juga dibangun dengan bahan konstruksi beton tailing seperti jalan tambang, jembatan Paumako (ada beberapa jembatan), Kantor Bupati Mimika, gedung Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika, jalan Trans Papua Timika-Wagete dan pernah juga dikapalkan ke Merauke untuk mendukung pembangunan jalan Trans Papua di wilayah tersebut.

Namun pemanfaatan tailing dalam skala besar dihentikan sekitar 2011 lantaran adanya aturan yang mengkualifikasi tailing sebagai B3.

"Sekarang ini Menteri PU-PR sudah bersurat untuk pemanfaatan tailing. Sekarang ini sedang berproses di KLHK untuk menyatakan tailing tidak lagi sebagai B3 sehingga bisa dimanfaatkan kembali," jelas Tony.

Pihak Freeport telah membuat sebuah roadmap pengelolaan tailing, dimana memungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan bahan tersebut.

"Kami sedang bekerja keras antara PT Freeport dengan KLHK agar pemanfaatan tailing ini bisa secara masif dilakukan sehingga dengan sendirinya volume tailing akan berkurang dan di sisi lain kegiatan ekonomi di wilayah Timika bisa berkembang. Kami akan mengaktifkan kerja sama dengan berbagai pihak baik Kementerian PU-PR, Dinas PU Mimika, perusahaan-perusahaan untuk bisa memanfaatkan tailing yang demikian luas hamparannya dengan cara yang aman dan sesuai peraturan," jelas Tony.