Pengamat: Seluruh penikmat penyalahgunaan BLBI harus diproses hukum

id blbi, sjamsul nursalim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan ampera

Pengamat: Seluruh penikmat penyalahgunaan BLBI harus diproses hukum

Dokumentasi- Aksi mahasiswa dari Poros mahasiswa Jakarta anti korupsi berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA/VEGA))

Jakarta (ANTARA) - President Director Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta agar seluruh penikmat penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diproses hukum.

"Penetapan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim bersama istrinya sebagai tersangka kasus BLBI oleh KPK harus menjadi pintu masuk untuk membuka kembali pemeriksaan para pengguna BLBI," ujar Daruri di Jakarta, Selasa.

Para pengguna BLBI baik yang banknya ditutup atau direkap maupun di take over pemerintah, termasuk pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan berbagai skema seperti Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Akta Pengakuan Utang (APU), dan MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement) harus diperiksa ulang.

Dengan demikian selain Sjamsul Nursalim dan istrinya, seluruh pengguna BLBI juga harus diproses serta diselidiki ulang secara transparan, seperti Antony Salim, Eka Cipta, Usman Wijaya dan lain-lain, ungkap Daruri.

"Jadi jangan sampai terkesan KPK hanya berani dengan Sjamsul Nursalim dan istrinya atau bahkan ada kesan penangkapan tersebut karena ada pesanan khusus dari pihak lain, ujar Daruri.

Menurut Daruri sudah saatnya, KPK memeriksa semua pengguna BLBI apalagi audit BPK menyebutkan 90 persen BLBI disalah digunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu.