Jakarta (ANTARA) - KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI).
"Terkait dengan sidang praperadilan SP3 perkara BLBI, KPK telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menyebut permintaan penundaan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," kata Ali.
MAKI mengajukan gugatan terhadap SP3 BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut diterbitkan KPK dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI.
Atas SP3 tersebut, MAKI mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021.
"MAKI yakin akan memenangi gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi) seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.
SP3 tersebut diterbitkan karena KPK ingin menghadirkan kepastian hukum setelah penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.
PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi, yaitu UU No. 19 Tahun 2019. Sebelumnya, KPK tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lain, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Polisi keluarkan SP3 atas kasus pengendara Fortuner rusak mobil
Senin, 6 Maret 2023 16:59 Wib
Polres Kudus akan terbitkan SP3 kasus suami bakar anak dan istri
Rabu, 11 Mei 2022 18:38 Wib
Pakar sebut kasus SP3 rudapaksa di Luwu Timur ada dua opsi
Selasa, 12 Oktober 2021 7:54 Wib
Hakim tolak praperadilan BLBI karena pemohon tidak memiliki SKT
Selasa, 29 Juni 2021 15:16 Wib
KPK hargai upaya praperadilan diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim
Senin, 3 Mei 2021 11:32 Wib
Dewas KPK tidak akan anulir SP3 Sjamsul Nursalim
Kamis, 8 April 2021 15:29 Wib
Dua hal baru dari KPK: SP3 dan penyuluh antikorupsi di penjara
Sabtu, 3 April 2021 18:30 Wib
FPI nyatakan semua kasus Habib Rizieq Shihab sudah SP3
Senin, 15 Juli 2019 22:57 Wib