BNN Sumsel sosialisasi bahaya narkoba di zona merah
Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menggalakkan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kawasan permukiman penduduk yang dipetakan sebagai zona merah atau rawan peredaran gelap barang terlarang itu.
"Kawasan permukiman rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran utama kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Minggu.
Dengan digalakkan sosialisasi masyarakat di daerah zoba merah memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukum bagi seseorang yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba.
Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu, katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba di kawasan permukiman penduduk zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahannya perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.
Untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.
Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkan korbannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan beberapa daerah di wilayah Sumatera, kata Turman.
"Kawasan permukiman rawan narkoba atau zona merah menjadi sasaran utama kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi barang terlarang itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Minggu.
Dengan digalakkan sosialisasi masyarakat di daerah zoba merah memahami bahaya mengonsumsi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dan sanksi hukum bagi seseorang yang menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba.
Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat membantu melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu, katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba di kawasan permukiman penduduk zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahannya perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.
Untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.
Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkan korbannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan beberapa daerah di wilayah Sumatera, kata Turman.