Kupang (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum menyatakan, kebijakan pemerintah untuk membebaskan narapidana (napi) dengan alasan mencegah penyebaran COVID-19 sebagai langkah yang kurang tepat.
"Menurut saya kurang tepat karena Virus Corona tidak ada hubungan dengan narapidana," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis, terkait kebijakan pemerintah membebaskan napi.
Menurut dia, yang dimaksud dengan larangan berkumpul adalah orang-orang dari berbagai tempat tidak boleh berkumpul dalam satu lokasi.
Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham telah keluarkan 5.556 orang napi
Pertimbangannya karena dikhawatirkan membawa Virus Corona dan terjangkit pada orang yang sehat.
"Narapidana berada di lembaga pemasyarakatan, dan mereka aman karena terkurung pada satu tempat saja. Jadi tidak ada masalah dengan penyebaran Virus Corona," katanya pula.
Karena itu, mestinya pemerintah cukup mencegah atau mengatur lalu lintas pengunjung dari luar lapas secara ketat, sehingga tidak membawa virus ke dalam lapas, katanya menjelaskan.
Baca juga: Puluhan narapidana Lapas Jambi dibebaskan
Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya, akibat penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam penjara.
Baca juga: KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus fasilitas napi
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor: M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:20 Wib
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Enam napi Rutan Baturaja bebas setelah terima remisi
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:53 Wib
202 napi di Sumsel terima remisi langsung bebas pada HUT RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 14:36 Wib
11.695 napi di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
Kamis, 15 Agustus 2024 13:25 Wib
Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
Jumat, 9 Agustus 2024 20:36 Wib
Legal Ekspo 2024 pamerkan hasil karya narapidana UPT Kemenkumham Sumsel
Selasa, 6 Agustus 2024 13:43 Wib
Lapas Banyuasin membangun gedung konveksi bina kemandirian napi
Minggu, 28 Juli 2024 10:10 Wib