Sistem PPDB dan harapan masyarakat

id Penerimaan Siswa,siswa baru,sekolah menerima siswa baru,berita sumsel,berita palembang,zona sekolah,penerimaan siswa baru online

Sistem PPDB dan harapan masyarakat

Ribuan calon siswa baru memadati antrian untuk memverifikasi pendaftaran ujian masuk sekolah yang dilakukan secara online SMK. (ANTARA News Sumsel/ Feny Selly)

Sekolah harus melakukan verifikasi penggunaan SKTM dan melakukan pengecekan di lapangan
Depok (ANTARA News Sumsel) - Sistem Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, baik itu sistem zonasi ataupun penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk diterima di sekolah negeri membuat polemik di masyarakat.

Di Kota Depok, Jawa Barat misalnya ratusan pengunjuk rasa mendatangi Balai Kota Depok yang meminta agar siswa miskin dapat diterima di sekolah negeri karena ketidakmampuan mereka untuk bersekolah di swasta karena biayanya mahal.

Mereka yang kebanyakan ibu-ibu membentangkan spanduk berisi kecaman dan kekecewaan, atas jalur siswa miskin yang dinilai tidak tepat sasaran. Rata-rata, mereka mempersoalkan sistem penerimaan di SMP negeri.

Para pengunjuk rasa mempertanyakan sedikitnya jumlah siswa lewat jalur siswa miskin, yang diterima disekolah negeri.

Koordinator aksi, Roy Pangharapan menilai Dinas Pendidikan tidak memihak pada rakyat kecil, karena masih banyak siswa miskin yang tidak diterima sekolah negeri.

Saat ini ada ribuan siswa miskin di Kota Depok yang tidak diterima di sekolah negeri.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 pada Pasal 19 SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 pengajuan pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) di beberapa kelurahan di Kota Depok membludak. Pembuatan SKTM ini terkait dengan syarat diterimanya anak untuk sekolah negeri.

Ketua Badan Musyawarah Sekolah Swasta (BMPS) Kota Depok Acep Al Azhari mengatakan sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta siap menampung tanpa dipungut biaya sepeser pun bagi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

Dari data PPDB yang masuk ke Dinas Pendidikan kota Depok, lulusan dari kelompok KETM berjumlah 3800 siswa. Sementara SMP negeri hanya mampu menampung siswa miskin sebanyak 1.500 siswa. Jadi masih ada 2.300 siswa yang belum tertampung.

Untuk itu BMPS, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SMP Swasta se-Kota Depok, Dewan Pendidikan, dan PGRI Kota Depok duduk bersama menyikapi yang 2.300 siswa ini. Ada yang siap menampung 50 siswa, 75 siswa, bahkan ada yang siap sampai 100 siswa miskin.

Dana operasional untuk membiayai siswa miskin yang ditampung di swasta, akan diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melakukan pengecekan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pihak sekolah seharusnya melakukan pengecekan dan tidak langsung menerima begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. Kecuali ada kesengajaan. Penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. SKTM hanya digunakan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Jadi jangan sampai ada SKTM "palsu" yang digunakan oleh siswa agar bisa diterima disekolah negeri. Karena hal tersebut dapat merusak karakter anak.

Timbul masalah dalam penyalahgunaan SKTM, terutama keluarga tidak mampu yang berasal dari luar zona di satu sekolah, kemudian ada juga siswa yang berasal dari keluarga mampu tetapi memaksakan diri masuk ke sekolah itu dengan menggunakan SKTM palsu.

Untuk itu sekolah harus melakukan verifikasi penggunaan SKTM dan melakukan pengecekan di lapangan.

Zonasi Sistem PPDB selain sistem SKTM, digunakan juga sistem Zonasi juga menjadi polemik dikalangan orang tua murid yang ingin masuk sekolah negeri yang menjadi favorit di daerah.

Beberapa orang tua murid mengeluhkan sistem tersebut karena menurunkan minat anak didik untuk bersaing memperoleh nilai tertinggi.

"Kalau ingin masuk sekolah negeri tidak usaha belajar rajin-rajin cukup pindah rumah saja dekat sekolah agar bisa sekolah negeri yang dinginkan," keluh salah satu orang tua murid, Susi ketika di temui di SMPN 2 Depok.

Sistem zonasi tersebut kata dia seharusnya dikaji lebih dalam lagi sebelum diterapkan karena banyak warga masyarakat yang anaknya mempunyai nilai tinggi tidak bisa masuk disekoleh negeri yang dinginkan.

Akibatnya, kata dia, banyak calo PPDB berkeliaran menawarkan jalan belakang untuk diterima di sekolah negeri. Menurut dia,calo tersebut menawarkan agar bisa masuk sekolah negeri dengan sejumlah uang.

Untuk masuk sekolah favorit berkisar antara Rp10 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan sekolah tidak favorit antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Para orang tua murid hanya duduk tenang semua diurus oleh calo tersebut. Namun kata Susie dirinya tidak mengikuti kemauan calo tersebut dengan menyetorkan sejumlah uang.

"Saya lebih memilih sekolah swasta saja," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok M. Thamrin mengklaim pelaksanaan PPDB di wilayahnya berlangsung lebih kondusif dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau ada penyimpangan segera lapor kepada dirinya untuk ditindaklanjuti.

Pelaksanaan Sistem Zonasi dan SKTM telah disosialisaikan kepada masyarakat agar lebih memahami dengan sistem tersebut. Memang ada beberapa masalah tapi semua bisa diatasi dengan baik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan PPDB dengan menggunakan zonasi bertujuan untuk pemerataan kualitas dan mencegah serta menghilangkan praktik yang kurang baik pada sistem penerimaan sebelumnya.

Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, namun tempat tinggal. Dengan sistem itu, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad menyampaikan bahwa poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB. Melainkan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Hal itu Mengingat kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB adalah membuat anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, maka dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen; dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan bahwa sistem zonasi merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya manusia yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Dan mendorong pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Lityartimenyatakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional, niat baik ini tentu perlu diapresiasi.

Namun sayangnya dalam prakteknya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di masyarakat.

KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud No. 14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam system PPDB.

Perlu sosilisasi yang gencar atau masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait system PPDB agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim.

Karena, Kelemahan utama sistem zonasi adalah tidak meratanya standar nasional pendidikan di semua sekolah dan kuota daya tampung siswa di setiap wilayah yang belum jelas distribusinya. Sistem zonasi akan sangat bagus kalau sudah meratanya jumlah sekolah negeri di setiap wilayah atau daerah di Indonesia.

Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi wajib melakukan pemetaan, sekolah yang tepat sehingag anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan.