Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih dengan tersangka Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM).
"Masih pendalaman, nanti kalau sudah lengkap, akan kami jelaskan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga dalam siaran pers, Jumat.
Menurut Kombes Daniel Silitonga, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. "Ada yang sudah dimintai keterangan, tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain," ujarnya.
Sementara, Kombes Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum menahan Pieko yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.
"Belum dilakukan penahanan," kata dia.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang di kawasan Surabaya, Jawa Timur, karena diduga ada penyalahgunaan izin impor.
Izin impor bawang putih ini seharusnya dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).
Selain itu, diantara 300 ton bawang putih tersebut, sebanyak tujuh ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki).
Penyidik Bareskrim pun menetapkan empat tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang telah ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan tersangka Pieko Njoto Setiadi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib