Nikah siri sulit mengurus administrasi kependudukan

id Nikah siri,Pernikahan,Dinas pemberdayaan perempuan,Undang undang perkawinan

Nikah siri sulit mengurus administrasi kependudukan

Buku nikah (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang/17)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Sadruddin Hadjar mengatakan pernikahan siri banyak membawa efek negatif salah satunya sulitnya pengurusan administrasi.

"Nikah siri ini menyulitkan rumah tangga untuk membuat administrasi kependudukan karena tidak mempunyai hubungan hukum sesuai undang-undang perkawinan," ujar Sadruddin di Palembang, Selasa.

Memang, kata dia, pernikahan siri ini sah secara agama asalkan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan. Namun statusnya tidak sesuai dengan ketentuan perundangan di indonesia. Artinya pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas berupa dokumen-dokumen resmi dari negara

"Pihak wanita akan dirugikan di kemudian hari," katanya.

Konsekuensi dari pernikahan siri juga mempengaruhi pasikologis anak. Sebab, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan sang ibu ataupun keluarga sang ibu.

Saat terjadi perceraian, wanita tidak bisa menuntut pembagian harta gono gini. Ini disebabkan karena status wanita tersebut sebagai istri tidak kuat secara hukum perundangan di Indonesia.

"Pada dasarnya, orang yang memilih nikah siri melegalkan kebutuhan biologis saja," ungkapnya.

Hal yang dilakukan oleh Dinas PPA&PM yakni sosialisasi kepada masyarakat karena ini penting diberikan khususnya wanita kalangan muda untuk tidak melakukan nikah siri.

"Pernikahan resmi itu lebih baik," katanya.