Surabaya (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39) warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
"Saat ini kami periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai memusnahkan 50.070,45 liter minuman keras di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada Nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa semuanya dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.
"Minta waktu ya supaya kami selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus diperiksa," tutur Machfud.
Sebelumnya, Rendra Hadikurniawan (39) warga Gedangan, Sidoarjo dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap Nabi agama Islam.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Atas perbuatannya, Rendra Hadikurniawan saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan kasus ini, Barung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.
Berita Terkait
WNI di Brasil sambut kedatangan Presiden Prabowo
Minggu, 17 November 2024 14:01 Wib
RI komitmen dukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 9:27 Wib
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib
Bahlil: Pembatalan hasil Munas Partai Golkar oleh PTUN hoaks
Sabtu, 16 November 2024 13:25 Wib
Jokowi hadiri kampanye terbuka calon gubernur Jawa Tengah
Sabtu, 16 November 2024 12:59 Wib