Surabaya (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan Rendra Hadikurniawan (39) warga Sidoarjo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW di akun media sosialnya.
"Saat ini kami periksa kejiwaannya dulu. Semua sudah berjalan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin usai memusnahkan 50.070,45 liter minuman keras di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.
Untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan mengunggah postingan berisi ujaran kebencian kepada Nabi agama Islam itu, pihak kepolisian tengah memeriksa semuanya dan meminta waktu agar bisa menuntaskan kasus itu.
"Minta waktu ya supaya kami selesaikan pemeriksaan semua. Tidak boleh satu orang yang diperiksa. Dari segala sudut harus diperiksa," tutur Machfud.
Sebelumnya, Rendra Hadikurniawan (39) warga Gedangan, Sidoarjo dianggap menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah itu, pada Kamis (26/4) "Cyber Patrol" dan "Cyber Troops" Polda Jatim melaporkan kepada "Cyber Crime" untuk menangkap seseorang yang melakukan penghinaan terhadap Nabi agama Islam.
Kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan pada pukul 10.30 di Sidoarjo namun yang bersangkutan tidak ada. Dibantu Polres Mojokerto, Cyber Crime Polda Jatim melakukan pengejaran ke daerah Mojokerto dan menangkapnya di daerah Trawas.
Atas perbuatannya, Rendra Hadikurniawan saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim sampai 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan kasus ini, Barung mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian. "Mari bermedsos dengan baik dan tidak membuat sesuatu polemik di masyarakat," ucapnya.
Berita Terkait
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Lapas Martapura semarakkan HBP melalui aksi donor darah
Jumat, 19 April 2024 21:34 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kemenkumham Sumsel ingatkan lapas waspadai empat titik rawan
Jumat, 19 April 2024 13:18 Wib
Prabowo minta pendukung tak gelar aksi
Jumat, 19 April 2024 10:57 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib