Empat terdakwa dana Bansos terancam 20 tahun penjara

id korupsi bansos,sdiang korupsi bansos,dana bansos, terdakwa korupsi,pejabat korupsi bansos,sidang pengadailan,pejabat oki,empat pejabat korupsi

Empat terdakwa dana Bansos terancam 20 tahun penjara

Empat pejabat Ogan Komering Ilir, Sumsel yang menjadi terdakwa dana Bansos yaitu H Muslim, Ruslan Bahri, Anton Andika dan Daud menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/2). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/Ang/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Empat pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Terdakwa H Muslim, Ruslan Bahri, Anton Andika dan Daud menjalani sidang dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya dari Kejati Sumsel, mendakwa empat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pasal?2 ayat (1) UU Tipikor.

Dalam Pasal 2 tersebut disebutkan setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya? diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara? minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah? dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Kemudian pada Pasal 4 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan? diri sendiri atau?orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit? 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," kata dia.

Usai persidangan, JPU Rosmaya mengaku akan memanggil 43 saksi secara bertahap.

"Saksi akan kami panggil secara bertahap, pekan depan 4 orang kami panggil," kata Rosmaya.

Terungkap dalam berkas dakwaan JPU diketahui dana hibah Kabupaten OKI tahun 2013 senilai Rp3 miliar namun terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan dana hibah yang dikeluarkan.

Pengelolaan dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI tahun anggaran 2013. Tim terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi termasuk keempatnya.