Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menegaskan bahwa pihak operator bertanggung jawab terhadap keamanan data
registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar.
"Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak
punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena
pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri soal perlindungan data
pribadi pada Desember 2016," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi
Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Minggu.
Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet,
para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno.
Namun, ujarnya menegaskan, data itu dapat diakses oleh penegak hukum untuk proses-proses hukum.
"Kalau dari aparat penegakan hukum bagaimana pun akan dibuka, agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah. Tadinya dengan sim card
prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya,
penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya,
dicari dimana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya
tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia," jelas
Rudiantara.
Terkait keamanan data, Rudiantara meminta agar masyarakat tidak perlu
khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri
komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga
kerahasiaan data.
"Ada aturan di UU telekomunikasi bahwa operator harus menjaga
kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data
pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi
ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja," ujarnya.
"Sosialisasi
juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu,
kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi
sampai dicabut izinnya," kata Rudiantara menambahkan.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga sempat memberikan pesan agar masyarakat tidak mengirimkan broadcast pesan yang belum tentu benar isinya.
"Jangan posting kalau isinya dapat menyakiti hati orang, jangan posting
kalau tidak ada manfaat bagi semuanya. Saya pesan agar anak-anak di
sini kalau sudah gede jangan lupa ikut program OK OCE karena banyak
kesempatan membuka bisnis digital untuk membuka peluang usaha," kata
Sandiaga yang mengenakan kaus olah raga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi
pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28
Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke
4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi
oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat
mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi,
maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk
panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Beberapa pekan setelah itu
tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April
juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran
total.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.
Berita Terkait
BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik
Rabu, 27 November 2024 13:22 Wib
Guru Supriyani bebas dan dapat afirmasi jadi PPPK
Senin, 25 November 2024 15:07 Wib
Erick Thohir tegaskan dukungan BUMN untuk perlindungan PMI
Sabtu, 23 November 2024 7:27 Wib
OKU siagakan 2.041 anggota linmas selama Pilkada 2024
Sabtu, 23 November 2024 7:00 Wib
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Jumat, 22 November 2024 13:04 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:31 Wib
PTBA berikan perlindungan ketenagakerjaan 500 pekerja rentan
Jumat, 8 November 2024 7:30 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan pembinaan perlindungan indikasi geografis Pagar Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 18:45 Wib