Polisi temukan tulang belulang di lokasi kebakaran

id kebkaran, pabrik petasan, polisi, tulang belulang, pabrik, kembang api, tewas,

Polisi temukan tulang belulang di lokasi kebakaran

Personel Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10/2017). ((ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

....Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan....
Tangerang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian dalam pemeriksaan lebih lanjut menemukan tulang belulang di PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menjadi lokasi kebakaran pabrik petasan di Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

"Tulang belulang itu ditemukan polisi di lokasi kejadian yang merupakan tempat pengelasan dan sumber munculnya api," ujar Kapolres Metro Tangerang Harry Kurniawan di Tangerang Selasa.

Penemuan tersebut setelah Tim Disaster Victim Investigation (DVI) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Senin (30/10) dengan tujuan mencari keberadaan Ega Subarna yang menjadi tukang las dan penyebab percikan api hingga terjadi kebakaran.

Temuan tulang belulang tersebut kemudian dibawa oleh kepolisian untuk dicari tahu guna memastikan apakah itu adalah Ega Subarna.

"Untuk kepastian, akan diperiksa lebih lanjut. Apakah itu Ega Subarna atau bukan. Maka perlu dilakukan pengecekan secara detail," paparnya.

Pasalnya, dari korban meninggal yang hangus terbakar dan ditemukan petugas di lokasi kejadian serta identifikasi di RS Polri, tak ditemukan adanya jenazah Ega Subarna.

"Maka itu, untuk memastikan akan kita periksa lebih lanjut mengenai tulang belulang itu. Nanti hasilnya akan diumumkan," paparnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang menewaskan 47 orang dan melukai 46 orang di Kosambi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Ega Subharna.

Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Andria Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Indra Liyono dan Andria Hartanto telah ditahan sedangkan Ega masih dicari polisi.