KPAI: Nikah siri pintu masuk perdagangan manusia

id nikah siri, kpai, pedagangan manusia, susanto

KPAI: Nikah siri pintu masuk perdagangan manusia

Wakil KPAI, Erlinda (kanan) bersama dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto saat memberikan keterangan pers. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/Asf/mes/)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia.

"Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI), Susanto, di Jakarta, Minggu.

Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.

"Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto.

KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.

KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yg beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dg syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif."

Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar. Perdagangan orang, kata dia, dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai.

" Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," jelas Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.