Walhi tantang peserta Bonn Challenge restorasi total

id aktivis lingkungan, wahii, walhi sumsel, tantang bon challenge, bonn challenge, restorasi, pemulihan lahan dna huitan, perusakan hutan dari kegiatan b

Walhi tantang peserta Bonn Challenge restorasi total

Aktivis lingkungan Sumsel dan sejumlah provinsi lain.(Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Restorasi di Sumsel tidak hanya di areal yang dikuasai perusahaan Asia Pulp and Paper (APP), tetapi juga pada lahan yang dikuasai beberapa perusahaan besar lainnya...

Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menantang peserta pertemuan "Bonn Challenge" di Palembang, 9-10 Mei 2017 melakukan restorasi atau upaya pemulihan atas lahan dan hutan di Sumatera Selatan yang dirusak perusahaan besar secara total.

"Restorasi di Sumsel tidak hanya di areal yang dikuasai perusahaan Asia Pulp and Paper (APP), tetapi juga pada lahan yang dikuasai beberapa perusahaan besar lainnya," kata pengurus Walhi nasional/pusat Yuyun Harmono, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, upaya pemulihan lahan dan hutan yang diperjuangkan peserta Bonn Challenge yang merupakan para menteri lingkungan hidup se-Asia Pasific itu diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan.

Tujuan dari restorasi seperti mengatasi masalah perubahan iklim, penyelamatan lingkungan, hutan dan lahan gambut, serta penyelesaian konflik merupakan tantangan aktivis lingkungan kepada peserta Bonn Challenge untuk diwujudkan, katanya.

Dia menjelaskan, Bonn Challenge merupakan upaya global yang dilakukan secara voluntary/sengaja untuk memulihkan 150 juta hektare lahan terdegradasi di dunia pada 2020.

Program tersebut diselenggarakan dan diluncurkan oleh Jerman dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) di Bonn pada 2 September 2011.

Pendekatan yang digunakan dalam merestorasi adalah dengan membangun kemitraan global dan fokus pada satuan bentang alam atau lanscape.

Pelaksanaan restorasi dalam kesempatan pertemuan Bonn Challenge di Palembang, yakni pada lahan perusahaan Asia Pulp and Paper (APP) di Desa Sepucuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel,

Inisiatif restorasi berbasis satuan bentang alam tersebut diharapkan dilakukan secara serius, bukan solusi palsu penyelamatan lingkungan hidup atau upaya pemulihan atas lahan dan hutan yang dirusak oleh korporasi serta menyelamatkan dari proses hukum atas pelanggaran perusakan lingkungan hidup.

Restorasi atau upaya pemulihan atas lahan dan hutan yang dirusak bukan merupakan amnesti hukum bagi seseorang atau korporasi perusak lingkungan.

"Upaya restorasi perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan dalam menjalankan bisnisnya tidak bisa dijadikan dasar untuk tidak melakukan proses hukum atas pelanggaran hukumnya," ujar aktivis Walhi itu.