Palembang, (ANTARA Sumsel) - Wilayah Sumatera Selatan masih banyak pengguna frekuensi radio yang tidak memiliki izin yang sah atau ilegal terutama untuk kegiatan radio komunikasi.
"Dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio baik dari lembaga penyiaran swasta yang kegiatan siarannya terganggu oleh siaran radio ilegal maupun pengguna radio komunikasi," kata petugas UPT Kemenkominfo Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang Ilhamsyah, di Palembang, Senin.
Menurutnya, pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.
Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.
Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin diketahui tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya, katanya.
Dia menjelaskan, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.
Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika merasa terganggu aktivitas siaran atau penggunaan peralatan radio komunikasi ilegal.
Dengan dukungan masyarakat, tugas Balmon dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio bisa lebih maksimal serta ke depan diharapkan tidak ada lagi siaran radio dan penggunaan perangkat radio komunikasi oleh orang-orang yang tidak berhak, kata dia pula.
Berita Terkait
Diskominfo Prabumulih hadirkan Balmon Frekuensi Palembang sosialisasi penggunaan frekuensi radio
Selasa, 5 Maret 2024 12:35 Wib
KPK panggil GM Radio Prambors terkait kasus SYL
Jumat, 5 Januari 2024 17:11 Wib
Adopsi siaran digital teresterial, RRI susul empat negara ASEAN
Kamis, 9 November 2023 8:47 Wib
KPI imbau TV dan radio tidak beri ruang pelaku KDRT
Sabtu, 22 Juli 2023 19:21 Wib
Balmon SFR Palembang tekankan pentingnya izin spektrum frekuensi radio
Selasa, 30 Mei 2023 15:58 Wib
Balmon Kemenkominfo Palembang deteksi banyak pengguna frekuensi ilegal
Jumat, 15 Juli 2022 7:16 Wib
Ganjar Pranowo: Media Radio harus beradaptasi di era digital
Rabu, 3 November 2021 21:14 Wib
BMKG luncurkan EWS Radio Broadcaster hadapi ancaman tsunami
Rabu, 6 Oktober 2021 11:05 Wib