Tiga Alfamart di Baturaja dipaksa tutup

id kasat pol pp, kasat pol pp oku

Tiga Alfamart di Baturaja dipaksa tutup

Pol PP OKU (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tiga unit pusat belanja Alfamart yang beroperasi di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipaksa tutup oleh Satua Polisi Pamong Praja setempat lantaran tidak mengantongi izin usaha.

"Tiga Alfamart itu di Jalan Dr Soetawo Kelurahan Air Gading, Simpang PT Semen Baturaja Kelurahan Sukajadi serta Alfamart yang berada di pasar Gotong Royong Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja. Ketiganya ditutup lantaran tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait perizinan," kata Kasat Polisi Pamong Praja Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim di Baturaja, Jumat.

Agus Salim menjelaskan, penutupan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Ketiga pusat perbelanjaan ini tidak bisa menujukan surat izin yang diwajibkan.

Seharusnya bagi setiap usaha minimarket harus memiliki Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Perdagangan.

"Sebelum petugas kami mendatangi dan melakukan penutupan bagi ke tiga Alfamart ini, pihak kecamatan terlebih dahulu juga melayangkan surat peringatan agar ketiga minimarket tersebut melengkapi surat izin mereka, namun tak bisa mereka penuhi," ungkap Agus.

Ia menambahkan, ketiga Alfamaret itu bisa dibuka kembali jika sudah melengkapi izin yang belum ada.

"Ketiganya telah melanggar Perda Kabupaten OKU Nomor 12 Tahun 2000, Perda Nomor 10 Tahun 2009, serta Perda Nomor 7 Tahun 2012, sehingga terpaksa ditutup," katanya.

Selanjutnya, kata Agus, pemilik ketiga Alfamart itu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita tidak main-main dalam menegakkan perda. Siapapun dan apapun yang melanggar akan kita tindak tegas," ujarnya.

Pewarta :
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.