Anas: Bersaksi untuk Antasari karena bersimpati

id anas, anas urabaningrum

Anas: Bersaksi untuk Antasari karena bersimpati

Anas Urbaningrum (FOTO ANTARA)

Saya datang ke sini (pengadilan) karena bersimpati dengan perjuangan Antasari Azhar yang mencari keadilan......

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan datang bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Antasari Azhar karena bersimpati terhadap perjuangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Saya datang ke sini (pengadilan) karena bersimpati dengan perjuangan Antasari Azhar yang mencari keadilan," kata Anas menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dia juga mengatakan datang ke pengadilan atas permintaan kuasa hukum Antasari.

Anas yang mengenakan batik biru-coklat itu hadir sebagai saksi dalam kasus sidang praperadilan terkait SMS bernada ancaman kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Politisi itu dikabarkan sempat bertemu dengan Nasrudin di Bandung sehari sebelum Narudin terbunuh. Anas menambahkan, akan memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan Nasrudin kala itu dalam sidang Antasari kali ini.

Antasari sendiri mengatakan mempersilakan siapapun hadir dan berkontribusi dalam mengungkap kebenaran kasusnya.

"Bagi saya siapa pun selama berkontribusi untuk mengungkapkan kebenaran ini silakan hadir," katanya.

Antasari Azhar, sedang mempraperadilankan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai "short message services" (SMS) gelap yang diterima almarhum Nasrudin Zulkarnaen, belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan tersebut mengenai pesan singkat berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut. Namun, hingga saat ini, kebenaran SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal, hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara.