Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemain tim nasional sepak bola U-23, Diego Michiels (22), menjadi tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat, Meff Paripurna (21).
"Sudah menjadi tersangka bersama tiga orang tersangka lainnya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metropolitan Tanah Abang, Komisaris Polisi Widarto di Jakarta, Jumat.
Widarto mengatakan Diego masih menjalani pemeriksaan intensif bersama tiga orang temannya yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Meff.
Widarto menuturkan, penyidik kepolisian telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Diego dan tiga orang temannya berdasarkan rekaman tersembunyi dan keterangan saksi, serta hasil visum.
Ketiga teman Diego yang turut menjadi tersangka, yakni Temmen, Trikun dan Baenet Patallala.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 336/A/XI/2012/Sek.Tro.TA, Meff melaporkan Diego Michiels melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian berawal ada dua kelompok, yakni Meff dan Diego Michiels di Domain Club Senayan City, Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Kamis (8/11) pukul 02.30 WIB.
Salah satu teman Diego membawa minuman dan menyenggol kelompok korban, selanjutnya seorang temannya Meff menegur kelompok pemain sepakbola kelahiran Belanda tersebut hingga terjadi keributan.
Selanjutnya, Meff menghampiri dengan maksud melerai, namun korban mendadak mendapatkan pukulan hingga luka memar pada dagu, mata kiri dan kanan, serta hidung.
Usai dianiaya, korban dibawa ke Rumah Sakit Medical Permata Hijau, guna mendapatkan perawatan terhadap lukanya.
Meff sempat mendatangi Markas Polsek Tanah Abang pada pukul 05.00 WIB, guna mendapatkan surat pengantar visum.
Namun, korban tidak kunjung kembali ke Polsek Tanah Abang, hingga akhirnya Meff membuat laporan sekitar pukul 13.30 WIB.
(T014/Z002)