Logistik kebutuhan pemungutan suara ulang dilelang

id kpu, kpu sumsel

Logistik kebutuhan pemungutan suara ulang dilelang

KPU Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - KPU Sumatera Selatan mulai melakukan pelelangan logistik kebutuhan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat 4 September 2013.

Untuk pelelangan logistik kebutuhan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel dimulai 20 Juli 2013, kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Logistik dan Keuangan, Kelly Mariana di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya langsung mengadakan proses pelelangan logistik pemungutan suara ulang untuk di Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ulu, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, OKU Selatan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

"Proses pelelangan tidak akan selama seperti pilkada lalu, paling tidak butuh waktu 15 hari, karena ini hanya pelelangan sederhana," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan mencetak surat suara, sebanyak jumlah pemilih tetap (DPT) yakni 2.019.181 orang ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000 per lembar.

Percetakan surat suara untuk pemungutan suara ulang pilkada Sumsel itu akan direalisasikan pada 10-16 Agustus 2013, sedangkan distribusinya dijadwalkan 25-31 Agustus 2013.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7) memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013..